- Pemerintahan
- Sabtu, 29 Juni 2024
Loading
Loading
CILEGON, DISKOMINFO – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan bantuan kematian kepada 113 warga penerima di Aula Kantor Kecamatan Jombang, Rabu 25 Oktober 2023. Bantuan diberikan kepada keluarga tidak mampu melalui Dinas Sosial (Dinsos) sebagai upaya untuk membantu keluarga almarhum yang ditinggalkan. Bantuan tersebut merupakan salah satu bagian dari sekian banyak program yang telah digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinsos, diantaranya bantuan untuk jompo sebesar Rp 1 juta pertahun, bantuan anak yatim sebesar Rp 1,2 juta pertahun dan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebesar Rp 15 juta.
“Bantuan yang digelontorkan melalui Dinsos ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian. Kami lakukan dari hulu ke hilir. Hari ini (Rabu-red) kita salurkan bantuan kematian,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 25 Oktober 2023.
Selain bantuan kematian, tambah Helldy, pihaknya juga telah menyalurkan bantuan lain untuk masyarakat tidak mampu diantaranya, program bantuan Rutilahu sebesar Rp 7,5 juta bagi 79 penerima, bantuan kaum jompo sebesar Rp 1 juta bagi 780 penerima dan bantuan anak yatim sebedsar Rp 1,2 juta bagi 1.280 penerima. “Untuk program Rutilahu kita naikkan dari Rp 7,5 juta per penerima menjadi Rp 15 juta. Bantuan-bantuan tersebut diberikan sebagai upaya untuk membantu warga yang tidak mampu di Kota Cilegon,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, para penerima bantuan kematian merupakan hasil pengajuan bantuan pada periode Januari hingga Oktober 2023. “Jika ada masyarakat yang akan mengajukan bantuan ini masih bisa hingga 20 Desember 2023,” katanya.
Menurut Damanhuri, bantuan kematian tersebut masuk pada program bantuan tidak terduga yang kuotanya sebanyak 400 penerima. “Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2 juta,” tuturnya.
Dijelaskan Damanhuri, para penerima bantuan merupakan warga Kota Cilegon yang masuk kategori tidak mampu. “Syarat penerima bantuan ini adalah warga tidak mampu dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Cilegon,” jelasnya.
Diterangkan Damanhuri, bantuan kematian bagi keluarga tidak mampu tersebut diberikan sebagai upaya untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum. “Bagi yang mau mengajukan bantuan ini silahkan datang ke Dinsos Kota Cilegon dengan membawa surat kematian atau waris dan KTP,” terangnya. (*)