- Pemerintahan
- Senin, 01 September 2025
Loading
Loading
Selamat Datang Di SISTEM PERIZINAN ONLINE DINKES modern culture, seamlessly blending technology, entertainment, and social interaction in novel and exciting ways.
Selamat Datang Di SISTEM PERIZINAN ONLINE DINKES modern culture, seamlessly blending technology, entertainment, and social interaction in novel and exciting ways.
Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di delapan Kecamatan di Lingungan Pemerintah Kota Cilegon, yang diawali di Kecamatan Purwakarta, Senin (27/12). Kegiatan ini bertujuan untuk meminta masukan masyarakat terkait layanan publik, rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dan dampak kebijakan.
Asisten Daerah III Setda Kota Cilegon, Ujang Iing mengatakan, Forum Konsultasi Publik yang melibatkan masyarakat ini berdasarkan pada UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik, maupun PP Nomor 96/20212 tentang pelaksanaan UU pelayanan publik.
Iing menjelaskan setiap penyelenggara pelayanan publik harus mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, ketersediaan pelayanan publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi. “Kualitas pelayanan publik yang baik tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, posisi masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi mitra yang memiliki kewenangan menyampaikan aspirasi, diharapkan antara kemampuan penyelenggara pelayanan dengan harapan publik dapat selaras dan meminimalisir dampak kebijakan yang dapat merugikan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iing mengatakan FKP diselenggarakan karena memiliki manfaat untuk memperoleh kepastian layanan dan memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan. “Di waktu-waktu yang akan datang, diharapkan perangkat daerah meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik sehingga pelayanan publik semakin baik dan berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat,” katanya.
FKP ini menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Dindik Banten dan Kemenag Cilegon untuk mengkonfirmasi berbagai kewenangan pelayanan pendidikan di masing-masing instansi sehingga warga bisa mengetahui berbagai batasan. “Ini akan menjadi laporan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), untuk itu, apa yang terjadi dan apa yang dirasakan dalam menerima pelayanan pendidikan supaya disampaikan melalui kegiatan ini, serta apa yang menjadi harapan semoga dapat diwujudkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi, Sam Wanggae mengatakan, dengan FKP diharapkan bisa mendapatkan masukan dalam berbagai program pelayanan kepada masyarakat. “Kami harap ini akan menjadi evaluasi penting untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga kualitas pelayanan bisa semakin baik dan meningkat,” ungkapnya.
“Manfaat dari dilaksanakannya FKP secara umum, seperti: menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan public,” lanjut Wanggae.